Astria Yuli, Fazar Ramadana, Widhi Cahyo N dan Penyembunyian Identitas Pelaku Tindak Pidana

  Minggu, 31 Januari 2021 - 00:20:30 WIB   -     Dibaca: 390 kali

Penyembunyian Identitas Pelaku Tindak Pidana Oleh Pers merupakan karya penelitian Mahasiswa Astria Yuli Satyarini Sukendar dan Fazar Ramadana dibawah bimbingan Dosen Widhi Cahyo Nugroho yang berhasil lolos review dalam Prosiding Penelitian Seminar Nasional Konsorsium Untag Indonesia Ke-2 Tahun 2020. Pers sebagai lembaga yang independen memiliki kemerdekaan dan kebebasan pers. Kebebasan Pers yang ada di Indonesia ini juga termasuk di dalamnya kebebasan Pers untuk mendapatkan berita kriminal. Dalam menayangkan hasil investigasinya, pers saat ini sering melakukan pemberitaan berupa wawancara dengan pelaku kejahatan, pers menyamarkan wajah, nama, dan suara dari si pelaku kejahatan. Dalam menayangkan hasil investigasinya berupa wawancara dengan pelaku kejahatan, pers menyamarkan wajah, nama, dan suara dari si pelaku kejahatan tersebut dengan berpedoman pada hak tolak yang dinyatakan dalam Pasal 4 ayat (4) UU Pers dan Pasal 5 serta Pasal 7 Kode Etik Jurnalistik. Pers yang menyembunyikan identitas pelaku kejahatan, bertentangan dengan Pasal 165 KUHP apabila pers tersebut tidak menindaklanjuti dengan melaporkan pelaku kejahatan tersebut kepada pejabat kehakiman atau kepolisian. Dalam tulisan ini, penulis akan mengkaji tentang bagaimana pemidanaan pers yang melakukan penyembunyian identitas pelaku tindak pidana.


Untag Surabaya || Fakultas Hukum Untag Surabaya || SIM Akademik Untag Surabaya || Elearning Untag Surabaya